Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, melontarkan gagasan strategis terkait optimalisasi pelayanan ibadah haji. Ia mengusulkan agar pemeriksaan istitha'ah atau syarat kelayakan kesehatan bagi calon jemaah haji mulai diterapkan satu tahun sebelum masa keberangkatan.

Usulan tersebut disampaikan Marwan dalam agenda Rapat Kerja Nasional Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah/2026 yang berlangsung di Jakarta, Sabtu (4/7/2026). Menurutnya, durasi satu tahun tersebut sangat krusial bagi calon jemaah untuk melakukan pemulihan maupun perbaikan kondisi kesehatan secara menyeluruh sebelum status kelayakan mereka diputuskan.

Langkah preventif ini diharapkan mampu menekan jumlah calon jemaah yang terpaksa gagal berangkat di detik-detik terakhir akibat masalah kesehatan yang tidak memenuhi standar. Marwan menekankan, jika calon jemaah tetap tidak memenuhi kriteria setelah diberikan waktu pendampingan kesehatan, maka keputusan untuk tidak memberangkatkan jemaah tersebut harus dipatuhi sebagai bagian dari prosedur tetap haji.

Dalam forum tersebut, pihak DPR juga memberikan apresiasi positif terhadap kualitas penyelenggaraan haji 1447 Hijriah. Marwan mencatat adanya peningkatan signifikan dalam pelayanan domestik, seperti proses penerbitan visa hingga distribusi kartu Nusuk. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal evaluasi pelayanan di Arab Saudi demi memastikan kenyamanan jemaah pada musim haji berikutnya.