Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis laporan tahunan 2025 yang menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di posisi teratas sebagai institusi yang paling sering dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak asasi. Berdasarkan data resmi, terdapat 805 pengaduan yang dialamatkan kepada Polri, menjadikannya pihak dengan frekuensi aduan tertinggi dibandingkan korporasi (483 aduan) maupun individu (331 aduan).
Secara keseluruhan, Komnas HAM menerima total 3.003 aduan sepanjang tahun 2025. Angka ini mencerminkan peningkatan yang signifikan dibandingkan periode tahun sebelumnya. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menjelaskan bahwa besarnya angka aduan ini menjadi alarm bagi negara mengenai pentingnya memperbaiki relasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, serta menyoroti kesenjangan dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan di lapangan.
Anis menyebutkan bahwa dinamika sosial-politik pasca-pemerintahan baru menjadi faktor krusial yang mempengaruhi situasi HAM di Indonesia. Salah satu sorotan utama adalah meningkatnya tuntutan publik akan akuntabilitas negara dan demokrasi, yang sempat memicu serangkaian aksi demonstrasi berskala nasional pada periode Agustus hingga September 2025. Isu kebebasan berekspresi pun menjadi tantangan baru, terutama di ruang digital yang kini menjadi medium utama pengawasan publik.
Selain permasalahan institusional, konflik agraria yang bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) masih menjadi isu dominan dalam catatan Komnas HAM. Pola konflik yang terjadi mencakup lemahnya konsultasi publik serta penggunaan pendekatan keamanan yang represif. Anis menegaskan bahwa pemerintah harus segera mengevaluasi implementasi prinsip HAM dalam setiap kebijakan pembangunan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga maupun aktivis di lapangan.
Peningkatan jumlah pengaduan ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih inklusif. Fokus utama ke depan tidak hanya terbatas pada ketiadaan regulasi, melainkan pada bagaimana negara mampu menjamin perlindungan hak warga di tengah percepatan pembangunan ekonomi dan infrastruktur yang masif.