Pemerintah Indonesia secara tegas memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar tidak menjadikan mekanisme perdagangan karbon sebagai ajang spekulasi bisnis semata. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di sela-sela aksi penanaman bibit mangrove di kawasan pesisir Labuan Alas, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026).

Dalam keterangannya, Menteri Jumhur menekankan bahwa pasar karbon sejatinya adalah solusi strategis untuk menekan emisi gas rumah kaca. Mengingat kebutuhan dana untuk mitigasi perubahan iklim di Indonesia mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun, mustahil jika seluruh pendanaan dibebankan kepada anggaran negara. Oleh karena itu, pelibatan sektor swasta melalui mekanisme pasar karbon menjadi krusial untuk mengisi celah pendanaan tersebut.

Skema yang didorong pemerintah mengharuskan perusahaan dengan jejak emisi tinggi untuk melakukan kompensasi melalui pembiayaan rehabilitasi ekosistem, seperti hutan dan mangrove. Langkah ini dipandang sebagai bentuk tanggung jawab korporasi yang konkret terhadap kelestarian lingkungan sekaligus menghasilkan kredit karbon yang bernilai ekonomi.

Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan agar skema perdagangan karbon ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar lokasi rehabilitasi. Menteri Jumhur mendorong investor untuk melibatkan warga lokal dalam aktivitas penanaman dan pemeliharaan mangrove. Sinergi ini diharapkan mampu membuka peluang "green job" atau lapangan kerja ramah lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat pesisir.

Prinsip utama yang diusung adalah keadilan iklim, di mana masyarakat yang berada di garda terdepan dalam menjaga kawasan rehabilitasi harus menjadi pihak yang paling merasakan dampak positif dari perdagangan karbon tersebut.