PT Pertamina (Persero) secara konsisten terus melakukan transformasi bisnis melalui program penataan anak usaha atau business streamlining. Hingga akhir Semester I tahun 2026, perusahaan migas pelat merah tersebut berhasil merampungkan perampingan terhadap 31 entitas bisnis yang berada di bawah naungan Pertamina Group.
Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya konkret untuk mempertajam fokus perusahaan pada sektor bisnis inti. Dengan melakukan perampingan melalui skema merger, divestasi lini bisnis non-inti, hingga likuidasi entitas yang tidak aktif, Pertamina berupaya menciptakan nilai tambah yang lebih berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Agung menjelaskan bahwa proses perampingan ini bukan sekadar efisiensi finansial, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh untuk mempercepat pengambilan keputusan serta memperbaiki tata kelola perusahaan. Meski beberapa entitas yang dilikuidasi selama ini berstatus tidak aktif dan tidak memiliki beban operasional, langkah tersebut dianggap krusial untuk merapikan struktur organisasi grup sesuai dengan mandat pemerintah melalui Inpres Nomor 7 Tahun 2026.
Senada dengan hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa setiap tahapan dalam proses streamlining dijalankan dengan berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance. Manajemen memastikan seluruh keputusan diambil dengan memperhatikan aspek kepatuhan hukum serta manajemen risiko yang komprehensif.
Ke depannya, Pertamina berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan resiliensi bisnis. Inisiatif strategis ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional serta meningkatkan daya saing Pertamina di tengah dinamika pasar energi global yang semakin menantang.