Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menggodok regulasi baru guna memperkuat sektor kesehatan di wilayah tersebut. Langkah ini diwujudkan melalui pembahasan mendalam terkait Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Pada pembahasan hari kedua yang berlangsung Selasa (28/7/2026), fokus utama diarahkan pada penguatan pilar Kesehatan Lingkungan (Kesling).
Proses penyusunan aturan ini dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai bidang teknis terkait. Langkah kolaboratif tersebut bertujuan untuk menyelaraskan materi muatan agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, sekaligus memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan. Agenda strategis ini difasilitasi oleh Humas Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng melalui fungsi Regulasi dan Dokumentasi Kebijakan di bawah koordinasi Muhtadi, SKM., MH.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta menekankan pentingnya menjaga kualitas lingkungan agar senantiasa sehat, baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial. Upaya penyehatan lingkungan ini diposisikan sebagai langkah preventif yang krusial untuk mencegah penyebaran penyakit dan meminimalisasi berbagai gangguan kesehatan yang bersumber dari kondisi lingkungan yang buruk.
Rancangan Pergub ini juga dirancang untuk mencakup adaptasi terhadap tantangan perubahan iklim, potensi bencana alam, serta situasi darurat kesehatan lainnya secara berkesinambungan. Adapun ruang lingkup penataan mencakup wilayah permukiman penduduk, lingkungan kerja, tempat rekreasi, hingga fasilitas umum yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Salah satu poin penting dalam draf regulasi ini adalah penerapan ketat Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL). Standar ini mengatur kualitas media lingkungan mulai dari air, udara, tanah, pangan, hingga kelayakan sarana fisik dan pengendalian vektor penyakit. Pemerintah Provinsi Sulteng juga menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama, di mana pengelola fasilitas publik, pelaku usaha, serta masyarakat umum diwajibkan aktif memelihara kelayakan lingkungan hidup mereka.
Melalui perumusan aturan yang sistematis ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap Pergub ini tidak hanya menjadi dokumen hukum normatif. Regulasi ini ditargetkan mampu memberikan kepastian hukum yang jelas serta menjadi panduan taktis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ketahanan kesehatan masyarakat yang berkelanjutan di Sulawesi Tengah.