Konsolidasi besar-besaran di sektor logistik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi bergulir. PT Krakatau Jasa Logistik (KJL), yang merupakan anak usaha dari PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), telah melebur bersama enam perusahaan logistik pelat merah lainnya ke dalam PT Multi Terminal Indonesia (MTI) sebagai entitas bertahan (surviving entity). Langkah strategis ini resmi ditandai melalui penandatanganan Shareholders Agreement dan Akta Penggabungan yang berlaku efektif sejak awal Juli 2026.
Dalam proses merger bernilai Rp233,48 miliar tersebut, PT KBS tidak menerima kompensasi dalam bentuk tunai. Alih-alih uang kas, nilai transaksi afiliasi tersebut dialihkan menjadi kepemilikan saham sekitar 9 persen pada entitas hasil merger, yakni PT MTI. Sementara itu, posisi pemegang saham mayoritas PT MTI kini dipegang oleh Pelindo Sinergi Lokaseva dengan porsi kepemilikan berkisar antara 73 hingga 74 persen.
Asisten Direktur Commercial and Business Development PT KBS, Hanif Wijaya, menjelaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan bagian dari pemenuhan mandat pemerintah dalam pembentukan PT Danantara Aset Management (DAM). Integrasi sektor logistik ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 guna menciptakan efisiensi rantai pasok nasional.
Penggabungan ini diyakini akan merampingkan struktur organisasi sehingga menjadi lebih efisien dan kompetitif di pasar. Sebelum merger, PT KJL mampu mencatatkan pendapatan tahunan berkisar antara Rp600 miliar hingga Rp650 miliar. Dengan sinergi baru di bawah payung PT MTI, PT KBS optimistis pendapatan dari portofolio bisnis ini berpotensi tumbuh hingga dua kali lipat seiring dengan meluasnya jaringan pasar ke tingkat nasional.
Kendati seluruh aset dan laporan keuangan PT KJL kini sepenuhnya beralih ke PT MTI, manajemen memastikan transisi ini tidak akan mengganggu operasional maupun hubungan bisnis yang sudah berjalan. Seluruh kontrak kerja sama yang ada tetap dilanjutkan dan diselaraskan dengan struktur baru. Selain itu, proses merger ini dipastikan tidak memberikan dampak negatif terhadap status kepegawaian maupun regulasi ketenagakerjaan internal perusahaan.