Jajaran Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar sindikat perdagangan motor bekas ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan.
Modus operandi yang dijalankan komplotan ini tergolong sistematis. Pelaku diketahui menjual motor curian dengan harga miring, yakni berkisar antara Rp3 juta hingga Rp5 juta. Untuk mengaburkan asal-usul barang haram tersebut, para pelaku secara sengaja menghapus nomor rangka (Noka) dan nomor mesin (Nosin) menggunakan gerinda agar identitas asli kendaraan tidak dapat teridentifikasi.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial W. Awalnya, tersangka hanya mengakui keterlibatannya dalam empat lokasi pencurian. Namun, hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki jangkauan aksi yang lebih luas di berbagai wilayah, termasuk Kramatwatu dan Cikupa.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memberikan atensi khusus pada kasus ini karena para pelaku tidak hanya bekerja secara terorganisir, tetapi juga dilengkapi dengan senjata api rakitan untuk melancarkan aksinya. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan laporan kehilangan kendaraan lainnya yang masuk ke jajaran Polda Banten.