Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus DD (28), pria yang diduga kuat sebagai pemasok utama narkotika jenis vape cair ke tempat hiburan malam (THM) Helen’s Night Mart di Jalan Setia Budi, Medan Sunggal. Penangkapan warga Polonia ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, FA (24), yang diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Minggu (3/8/2026) dini hari itu. Menurut Rafli, DD yang sebelumnya sempat buron akhirnya berhasil diamankan setelah petugas melakukan penelusuran intensif pasca-penangkapan FA di lapangan.

Meski demikian, polisi tidak menemukan sisa barang bukti narkotika saat membekuk DD. Kepada penyidik, tersangka mengaku seluruh stok cairan vape narkoba berjenis "Pod Getar" miliknya telah habis terjual, termasuk tiga unit pod vape yang dibawa oleh FA untuk dipasarkan di lokasi hiburan malam tersebut.

Sebagai langkah tindak lanjut, petugas menyita satu unit ponsel milik tersangka yang berisi riwayat komunikasi dengan kurir serta catatan transaksi penjualan narkoba. Polrestabes Medan kini tengah mendalami keterangan DD guna memetakan jalur distribusi dan membongkar jaringan peredaran narkoba cair ini hingga ke akarnya.