Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan 50 orang tersangka yang seluruhnya diidentifikasi sebagai pemain baru dan bukan merupakan residivis.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil disita ditaksir bernilai sekitar Rp2 miliar dan diklaim dapat menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa dari bahaya ketergantungan obat terlarang. Adapun rincian barang bukti yang disita meliputi 1.197 gram sabu, 370,63 gram ganja, 376,14 gram tembakau sintetis, 53,2 mililiter cairan sintetis, serta ribuan butir obat keras ilegal dan pil ekstasi.
Salah satu kasus yang menonjol dalam operasi kali ini adalah penangkapan seorang pemuda berinisial IG (27) di kawasan Gunung Batu. Polisi menyita sisa sabu seberat 600 gram dari total satu kilogram yang sempat dikuasainya, sementara 400 gram lainnya diduga telah diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku merogoh kocek hingga Rp800 juta sebagai modal awal untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Saat ini, penyidik Sat Narkoba Polres Cimahi terus melakukan pengembangan guna melacak jaringan pemasok narkotika yang berada di atas tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.