Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berantai di kawasan wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Aksi main hakim sendiri yang dipicu tuduhan pencurian ini mengakibatkan seorang remaja asal Kota Medan meninggal dunia, sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Karo, AKBP Pebriandi Haloho, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan adanya seorang remaja yang meninggal dunia dengan luka-luka mencurigakan di Rumah Sakit Efarina Berastagi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil merangkai kronologi peristiwa yang saling berkaitan tersebut.

Peristiwa tragis ini bermula saat para korban melakukan pendakian di Gunung Sibayak. Sejumlah warga lokal, termasuk seorang oknum petugas retribusi, mencurigai kelompok remaja tersebut melakukan pencurian barang milik pendaki lain. Tanpa melakukan klarifikasi kepada pihak berwajib, para pelaku secara spontan melakukan penganiayaan bersama-sama di puncak gunung.

Penganiayaan kemudian berlanjut setelah para pelaku menginterogasi para korban untuk mencari terduga pelaku pencurian lainnya. Informasi tersebut mengarahkan pelaku ke Desa Tongging untuk menjemput paksa RCS (17). Remaja malang asal Medan ini kemudian dibawa kembali ke lokasi dan disiksa secara sadis hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir.

Sembilan tersangka yang kini ditahan kepolisian berinisial RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyiksa para korban dengan cara diikat, dipukuli secara bergantian menggunakan tangan kosong dan benda tumpul, disabet tali pinggang, hingga disundut rokok. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa selang air, tali pinggang, dan satu unit mobil angkutan umum yang digunakan pelaku.

Atas perbuatan keji tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal-pasal penganiayaan berat dalam KUHP baru. Di sisi lain, AKBP Pebriandi meluruskan rumor di masyarakat yang menyebut insiden ini berkaitan dengan tarif retribusi masuk kawasan wisata. Ia menegaskan konflik dipicu oleh tuduhan pencurian yang tidak dilaporkan ke polisi.

Kapolres mengimbau keras masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara pidana kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Ia juga menjamin bahwa kawasan wisata di Kabupaten Karo tetap aman dan kondusif bagi para wisatawan.