Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, melaksanakan operasi penertiban terhadap sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Kalis. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan izin usaha serta memantau kepatuhan pengelola terkait jam operasional yang telah ditetapkan. Selain mendata, aparat juga memberikan edukasi dan pembinaan langsung di lokasi untuk memastikan aktivitas usaha tidak menyimpang dari norma hukum yang berlaku.
Kabid Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, menjelaskan bahwa pendekatan humanis tetap dikedepankan dalam penertiban ini. Namun, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran berulang, termasuk sanksi penghentian kegiatan hingga penutupan tempat usaha secara permanen.
Untuk efektivitas pengawasan, Satpol PP menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah kecamatan setempat. Sinergi ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas wilayah, serta memastikan para pelaku usaha hiburan malam tetap menghormati norma agama dan budaya masyarakat di sekitar lingkungan tempat mereka beroperasi.