Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini kembali menjadi sorotan publik setelah sempat terkatung-katung selama hampir satu dekade di Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Praktisi sekaligus pengamat hukum, Dr. Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar alat untuk memberantas kejahatan keuangan, melainkan memiliki dampak sistemik terhadap penegakan hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta stabilitas iklim investasi di Indonesia.
Ari menyoroti salah satu poin krusial dalam draf RUU tersebut, yakni mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, atau dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture (NCB). Meskipun metode ini dinilai ampuh untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dalam kasus-kasus tertentu, penerapannya tanpa pengawasan ketat menyimpan risiko besar bagi kepastian hukum.
Menurut Ari, kewenangan negara yang terlalu luas tanpa jaminan proses hukum yang adil (due process of law) dapat mengancam hak milik pribadi dan menabrak asas praduga tak bersalah. Selain itu, regulasi ini dikhawatirkan memicu ketidakpastian bagi dunia usaha, terutama dalam penerapan doktrin hukum Business Judgment Rule dan prinsip tanggung jawab terbatas (Limited Liability) yang melindungi keputusan bisnis korporasi.
Risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum menjadi kekhawatiran terbesar dalam penerapan mekanisme NCB. Dalam lanskap hukum Indonesia yang kredibilitas dan profesionalismenya masih menghadapi tantangan, instrumen ini rawan disalahgunakan untuk menekan pelaku usaha, birokrat, hingga lawan politik melalui penyitaan aset sebelum kesalahan pidana dibuktikan secara sah di persidangan.
Ari menambahkan bahwa penegak hukum sering kali menetapkan status tersangka hanya berdasarkan pemenuhan formalitas dua alat bukti tanpa menguji kualitas pembuktian tersebut secara substantif. Oleh karena itu, ia mendesak agar RUU Perampasan Aset dirumuskan secara presisi agar mampu membedakan dengan jelas antara keputusan bisnis atau kebijakan administratif yang mengandung risiko usaha biasa, dengan tindakan yang murni merupakan tindak pidana.