Jajaran Satresnarkoba Polres Serang kembali meringkus seorang residivis kasus narkotika berinisial AK (38). Tersangka yang merupakan warga Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, ini nekat kembali mengedarkan sabu dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan di pinggir jalan Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, setelah petugas melakukan penyamaran (undercover buy). Tindakan cepat ini diambil setelah kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan tersangka pascabebas dari penjara.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menemukan empat paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut disembunyikan oleh tersangka di dalam lipatan kertas tisu yang diselipkan ke saku celananya.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, AK mengaku baru tiga bulan kembali aktif mengedarkan narkoba karena kesulitan mendapatkan pekerjaan baru serta memiliki tumpukan utang yang harus segera dilunasi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu pemasok utama sabu berinisial SO yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi transaksi barang haram di lingkungan mereka.