Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Jawa Barat melakukan pertemuan strategis dengan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten pada Rabu (1/7/2026). Audiensi ini bertujuan menyelaraskan implementasi pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Kabupaten Garut, sesuai dengan mandat regulasi terbaru yang berlaku.
Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Yudha Suswardhanto, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap koridor hukum dalam setiap langkah pengelolaan hutan negara. Menurutnya, segala bentuk kerja sama operasional harus selaras dengan Undang-Undang hingga Peraturan Menteri demi memastikan transparansi dan akuntabilitas aset negara selama masa transisi pengelolaan.
Pihak Gema PS Kabupaten Garut menyoroti adanya potensi ekonomi yang signifikan dari tegakan pinus di kawasan KHDPK yang tersebar di 183 desa. Ketua DPC Gema PS Kabupaten Garut, Ganda Permana, berharap masyarakat setempat mendapatkan ruang untuk terlibat langsung dalam pengelolaan penyadapan getah pinus sebagai mitra strategis Perhutani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Agus Yulianto, menyatakan bahwa pola kemitraan tetap terbuka sepanjang mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2021. Ia merujuk pada keberhasilan skema serupa di Tasikmalaya yang telah melibatkan kelompok tani hutan sebagai model kolaborasi yang legal.
Sebagai langkah tindak lanjut, Gema PS berencana memperkuat koordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat. Proses pemberdayaan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang berkelanjutan, dengan mengedepankan aspek tertib administrasi serta kesiapan kelembagaan sebelum kontrak kerja sama resmi ditandatangani.