Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta didesak untuk segera mengambil langkah konkret guna menangani kondisi memprihatinkan lapangan sepak bola di kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara. Fasilitas yang selama ini menjadi pusat aktivitas warga tersebut kini tidak dapat digunakan karena berubah menjadi genangan air permanen.
Anggota Komisi E DPRD Jakarta, Anggi Arando Siregar, menegaskan bahwa status kepemilikan lahan yang berada di bawah naungan PT Pertamina tidak seharusnya dijadikan dalih oleh pemerintah daerah untuk membiarkan fasilitas publik terbengkalai. Ia menyoroti adanya preseden positif pada tahun 2021, di mana Pemprov Jakarta berhasil melakukan pembangunan jalan di kawasan tersebut melalui komunikasi intensif dengan pihak Pertamina.
Menurut Anggi, keberhasilan koordinasi serupa seharusnya bisa direplikasi untuk merehabilitasi sarana olahraga tersebut. Ia menyayangkan hilangnya ruang interaksi dan kegiatan olahraga warga akibat minimnya pemeliharaan infrastruktur di wilayah itu.
Lebih lanjut, Anggi menekankan bahwa perubahan nama kawasan menjadi 'Tanah Harapan' harus dibarengi dengan aksi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Masyarakat Tanah Merah dinilai berhak mendapatkan akses fasilitas umum yang layak dan setara dengan wilayah lain di Jakarta, tanpa harus menunggu momentum politik atau masa pemilihan.
Sebagai penutup, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya hadir sebagai simbol di tengah warga, melainkan mampu memberikan solusi berkelanjutan atas persoalan lingkungan dan sosial yang telah lama dihadapi masyarakat setempat.