Wacana penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda kini memasuki babak baru. Seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat secara resmi menyatakan dukungan untuk melanjutkan usulan tersebut ke tahap legislasi, sebuah langkah signifikan setelah wacana serupa sempat mengendap selama bertahun-tahun sejak 2013.

Kesepakatan ini tercapai dalam audiensi formal antara Komisi I DPRD Jawa Barat dengan sejumlah akademisi dan pakar sejarah Sunda di Bandung. Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengonfirmasi bahwa konsensus politik ini melibatkan seluruh partai yang ada di parlemen daerah, menandai komitmen kolektif untuk menindaklanjuti aspirasi kultural tersebut ke ranah regulasi.

Guru Besar Universitas Padjadjaran, Ganjar Kurnia, yang tergabung dalam tim pengkaji, menegaskan bahwa perubahan nama ini didasari pada alasan historis dan sosiologis yang kuat. Menurutnya, Tatar Sunda merepresentasikan identitas jati diri masyarakat yang lebih akurat dibandingkan penyebutan administratif saat ini. Ia pun menepis kekhawatiran mengenai kerumitan administrasi, merujuk pada preseden sukses perubahan nama daerah lain di Indonesia di masa lalu.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Pemerintahan menyatakan telah menerima naskah akademik yang komprehensif. Kajian tersebut mencakup spektrum luas, mulai dari aspek filosofis hingga yuridis, sebagai fondasi pertimbangan kebijakan. Namun, pihak birokrasi menegaskan bahwa setiap tahapan perubahan akan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Meski sinyal dukungan politik telah menguat, realisasi perubahan nama ini dipastikan tidak akan terjadi dalam waktu singkat. Usulan tersebut masih menempuh proses panjang yang melibatkan penyempurnaan naskah akademik, pembahasan mendalam di internal dewan, serta serangkaian mekanisme administratif yang diatur dalam perundang-undangan sebelum akhirnya dapat disahkan sebagai kebijakan publik yang definitif.