Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memberikan catatan kritis terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai keberadaan "gunung emas" dan mineral dalam skala masif di wilayah Pegunungan Papua. Analis menilai, publik perlu memahami perbedaan mendasar antara potensi geologis dengan cadangan yang siap dieksploitasi secara komersial.
Head of Center of Industry, Trade and Investment Indef, Andry Satrio Nugroho, menegaskan bahwa terminologi 'cadangan' dalam industri pertambangan memiliki standar teknis yang ketat. Hasil survei awal yang ditemukan saat ini lebih tepat disebut sebagai indikasi atau potensi, bukan cadangan pasti yang bisa langsung ditambang.
"Klaim tersebut perlu diuji kembali melalui tahapan eksplorasi yang intensif. Secara teknis, status cadangan baru bisa ditetapkan setelah kegiatan eksplorasi teruji dan mampu memberikan kepastian data," ujar Andry, Minggu (12/7/2026).
Lebih lanjut, Andry menyoroti bahwa Papua memang memiliki sejarah panjang sebagai wilayah dengan kekayaan mineral melimpah. Namun, tantangan utama bagi Indonesia bukan terletak pada ketersediaan potensi, melainkan pada kemampuan mengubah potensi tersebut menjadi operasional tambang yang bernilai tambah tinggi bagi negara.
Pengembangan proyek pertambangan baru di Papua menghadapi hambatan logistik dan operasional yang sangat kompleks. Tantangan tersebut meliputi kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan infrastruktur dasar, aspek keamanan wilayah, hingga risiko persinggungan dengan kawasan konservasi serta isu pengelolaan limbah tambang (tailing) yang sensitif.
Selain masalah teknis, Indef juga mempertanyakan kapasitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika ditunjuk sebagai pengelola utama proyek tersebut. Mengingat profil bisnis BUMN tambang saat ini yang lebih banyak mengandalkan akuisisi atau perdagangan dibandingkan membuka proyek eksplorasi baru dari nol (greenfield), kemampuan negara dalam mengelola potensi besar di Papua tetap menjadi pertanyaan besar yang membutuhkan strategi matang.