Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara Nomor 213/Pid.B/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (13/7/2026), menjadi sorotan hukum. Terdakwa berinisial PPP, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Perhubungan, melalui kuasa hukumnya, Djoko Susanto, S.H., menegaskan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak memiliki landasan pidana yang kuat.

Djoko menekankan bahwa perkara ini berakar dari kerja sama bisnis yang telah berjalan lama antara terdakwa dan pelapor. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan kerja sama tersebut di masa lalu—di mana pelapor sempat menikmati keuntungan—menjadi bukti bahwa hubungan keduanya bersifat keperdataan murni, bukan perbuatan tipu daya yang bersifat pidana.

Dalam nota pembelaannya, pihak kuasa hukum menyoroti ketidakkonsistenan nilai kerugian yang tercantum dalam surat dakwaan sebesar Rp866 juta, yang kontras dengan keterangan pelapor di persidangan mengenai sisa kewajiban senilai Rp520 juta. Menurut Djoko, ketidakcermatan dalam konstruksi dakwaan ini mencederai prinsip kepastian hukum dan menunjukkan lemahnya landasan perkara untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

Lebih lanjut, Djoko mengutip pendapat ahli hukum pidana, Dr. Budiono, S.H., M.Hum., yang menyatakan bahwa unsur niat jahat (*mens rea*) tidak terpenuhi dalam perkara ini. Ia menambahkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir (*ultimum remedium*) dan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan pihak lain dalam perselisihan kontrak bisnis yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme wanprestasi.

Menutup pembelaannya, tim kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (*onslag van alle rechtsvervolging*). Mereka berharap pengadilan dapat membedakan secara tegas antara ranah hukum perdata dan pidana, demi menjaga tegaknya keadilan serta prinsip *due process of law* di Indonesia.