Keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 7 hingga 10 tahun terhadap tiga mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, yakni Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, memicu polemik di kalangan praktisi hukum. Para pakar menilai vonis korupsi tersebut menabrak prinsip Business Judgment Rule (BJR) serta mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 terkait pembuktian kerugian negara.
Keberatan utama dari kalangan hukum terletak pada metodologi penentuan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Jaksa penuntut umum dinilai lebih menitikberatkan dakwaan pada potensi kerugian akibat fluktuasi harga minyak dunia yang merujuk pada indeks Mean of Platts Singapore (MOPS), alih-alih membuktikan adanya kerugian riil atau aktual. Padahal, secara konsolidasi, Pertamina dan anak usahanya tetap membukukan laba yang signifikan pada periode terkait, yang mencerminkan keputusan komersial yang diambil masih dalam batas kewajaran usaha.
Kasus ini memicu kekhawatiran mendalam mengenai kaburnya batas antara risiko bisnis murni dengan tindak pidana korupsi. Jika setiap keputusan direksi BUMN yang diambil dengan itikad baik diposisikan sebagai objek pidana saat terjadi kerugian pasar, hal ini dikhawatirkan akan mematikan keberanian jajaran manajemen dalam mengambil langkah strategis. Kegiatan penting seperti transaksi lindung nilai (hedging), perdagangan komoditas, hingga ekspansi usaha dinilai akan mandek akibat ketakutan akan kriminalisasi.
Dampak jangka panjang dari tren penegakan hukum seperti ini dinilai akan berimbas pada tata kelola BUMN secara keseluruhan. Keengganan mengambil risiko strategis tidak hanya akan memperlambat laju investasi domestik, tetapi juga berpotensi menggerus daya saing korporasi pelat merah di tingkat internasional serta menurunkan kepercayaan investor global terhadap iklim bisnis di Indonesia.