Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini dihadapkan pada tantangan berat dalam menyeimbangkan peran sebagai lokomotif ekonomi nasional dengan tuntutan akuntabilitas pengelolaan aset yang sangat ketat. Di tengah kompleksitas regulasi, para pengelola BUMN sering kali berada dalam posisi dilematis di mana keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik berpotensi bersinggungan dengan ranah hukum.
Untuk merespons urgensi tersebut, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) menginisiasi seminar publik bertajuk “Beyond Business Risk: Strategi Pengelolaan Aset BUMN dan Batas Risiko dalam Keputusan Bisnis”. Agenda ini dirancang sebagai wadah diskusi strategis bagi regulator, praktisi hukum, serta akademisi untuk merumuskan batasan yang jelas antara risiko bisnis dan tanggung jawab hukum dalam korporasi pelat merah.
Seminar yang akan berlangsung pada 15 Juli 2026 di Jakarta ini akan membedah topik-topik krusial, mulai dari penerapan prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam kerangka pembaruan hukum nasional hingga mekanisme penilaian kerugian negara yang kerap menjadi titik krusial dalam perkara hukum BUMN. Salah satu rujukan penting yang akan diulas adalah preseden hukum dari Putusan Perkara ASDP tahun 2025.
Forum ini menghadirkan para pakar dan pemangku kebijakan terkemuka, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta akademisi dari berbagai universitas ternama. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu menghasilkan pemahaman kolektif yang lebih komprehensif terkait mitigasi risiko korporasi.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menguatkan tata kelola perusahaan yang berorientasi pada nilai (value creation) tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Diharapkan, melalui sesi ini, jajaran hukum di lingkungan BUMN dapat memperoleh wawasan mendalam mengenai batasan pengambilan keputusan strategis yang aman dari jeratan hukum yang tidak perlu.