Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, memberikan peringatan tegas agar skema perdagangan kredit karbon, khususnya melalui program rehabilitasi mangrove di kawasan pesisir, tetap dijalankan dengan prinsip integritas. Ia menekankan bahwa mekanisme pasar karbon tidak boleh disalahgunakan sebagai ajang spekulasi oleh para pebisnis demi keuntungan semata.
Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat meninjau aksi penanaman bibit mangrove di pesisir Labuan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan bahwa pasar karbon merupakan instrumen krusial dalam menekan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka potensi pendapatan negara yang baru.
Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan Indonesia untuk mencapai target penurunan emisi, yakni mencapai Rp4.000 hingga Rp5.000 triliun, pemerintah mendorong keterlibatan pihak swasta melalui skema kompensasi. Perusahaan penghasil emisi tinggi diharapkan mampu membiayai rehabilitasi hutan dan mangrove, yang nantinya akan dikonversi menjadi kredit karbon.
Kendati demikian, pemerintah menekankan bahwa dampak sosial harus menjadi prioritas utama. Investor diminta untuk secara aktif melibatkan warga setempat dalam proses penanaman dan pemeliharaan mangrove. Praktik ini diharapkan mampu menciptakan peluang kerja ramah lingkungan atau green jobs yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tapak.
"Dalam rangka memitigasi perubahan iklim, masyarakat yang ada di tapak harus menjadi penerima manfaat paling utama," pungkas Jumhur terkait komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus menjamin keadilan ekonomi bagi warga pesisir.