BPJS Kesehatan Cabang Madiun menekankan pentingnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memahami batasan manfaat yang diberikan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat memanfaatkan program perlindungan kesehatan ini secara optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa meskipun JKN mencakup berbagai layanan mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama hingga tindakan medis kompleks, terdapat 21 jenis pelayanan yang tidak termasuk dalam tanggungan program. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung meliputi tindakan medis yang bersifat estetika, perawatan infertilitas, upaya meratakan gigi seperti penggunaan kawat gigi (ortodonti), serta pengobatan komplementer atau alternatif yang belum teruji secara klinis. Selain itu, pelayanan kesehatan akibat penyalahgunaan obat terlarang dan alkohol, tindakan yang masih dalam tahap eksperimen, serta layanan yang sudah dijamin oleh program asuransi lain juga dikecualikan dari cakupan JKN.

Wahyu Dyah Puspitasari menambahkan bahwa edukasi mengenai aturan ini sangat krusial guna menghindari kesalahpahaman saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Ia menyarankan masyarakat untuk tidak ragu bertanya langsung kepada kanal resmi BPJS Kesehatan jika menemukan ketidakpastian mengenai jaminan atas suatu prosedur medis.

Di sisi lain, respons positif datang dari para peserta. Siti, salah seorang peserta JKN asal Kabupaten Madiun, mengungkapkan bahwa kejelasan informasi dari sumber resmi sangat membantu masyarakat dalam meluruskan persepsi mengenai batasan jaminan. Ia berharap kesadaran warga untuk mencari informasi dari kanal resmi terus meningkat demi kenyamanan bersama dalam mendapatkan layanan kesehatan.