Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tengah menggodok regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur integrasi prinsip-prinsip HAM ke dalam sektor bisnis. Langkah strategis ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat serta pekerja yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan bahwa indikator kesuksesan sebuah korporasi di era modern tidak lagi sekadar diukur dari profitabilitas finansial. Ke depan, komitmen nyata dalam menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan menjaga kelestarian lingkungan akan menjadi tolok ukur utama keberlanjutan bisnis di tanah air.

"Pertumbuhan ekonomi yang kokoh dan berkelanjutan wajib ditopang oleh tata kelola usaha yang beretika. Regulasi ini dirancang untuk meminimalkan potensi pelanggaran HAM serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan," ujar Pigai dalam forum lintas sektoral di Bandung, Jawa Barat.

Rancangan regulasi ini nantinya memuat indikator kepatuhan yang wajib dilaporkan secara berkala oleh pelaku usaha. Pemerintah memproyeksikan tahap sosialisasi aturan baru ini akan dimulai pada tahun 2026, disusul dengan pelaksanaan proyek percontohan pada tahun 2027 yang menyasar perusahaan-perusahaan besar dengan tenaga kerja di atas 2.000 orang.

Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah optimistis reputasi korporasi lokal di rantai pasok global akan semakin kuat. Keberadaan regulasi bisnis berbasis HAM ini diyakini mampu meningkatkan produktivitas pekerja, loyalitas konsumen, dan yang terpenting, mendongkrak kepercayaan para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.