Polda Metro Jaya tengah mengintensifkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sektor strategis, termasuk pengelolaan batu bara PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel. Dalam proses yang berjalan, penyidik telah memeriksa setidaknya 15 saksi, salah satunya adalah Tan Kian, pengusaha properti kenamaan yang dikenal sebagai pemilik kawasan terpadu Pacific Place, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan di 13 lokasi berbeda sejak awal Juli 2026, yang mencakup wilayah Jakarta Selatan hingga Sentul, Bogor.
Hasil operasi penggeledahan tersebut mengungkap penyitaan aset dalam skala besar. Di Cipete, Jakarta Selatan, tim penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total Rp67 miliar. Sementara di sebuah kediaman di Sentul, Bogor, petugas menemukan uang tunai mencapai Rp476 miliar serta logam mulia berupa emas batangan seberat 74 kilogram.
Guna melengkapi konstruksi hukum perkara ini, pihak kepolisian kini berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi data aset tanah. Selain itu, penyidik juga tengah menggali keterangan dari PT Sentul City Tbk sebagai pihak pengembang kawasan untuk menelusuri legalitas dan asal-usul kekayaan yang disita.
Tan Kian sendiri merupakan sosok sentral dalam dunia bisnis properti di Indonesia melalui Century Properties Group Indonesia. Perusahaan ini dikenal sebagai pengembang kelas atas yang mengelola sejumlah portofolio prestisius, mulai dari gedung perkantoran di kawasan pusat bisnis Jakarta hingga properti mewah seperti JW Marriott dan The Ritz-Carlton. Kiprah bisnisnya yang luas menjadikan pemeriksaan ini sebagai salah satu sorotan utama dalam agenda penegakan hukum terkait kasus korupsi korporasi saat ini.