PT PP Properti Tbk (PPRO) secara resmi mengumumkan rencana divestasi aset hotel mereka, Prime Park Hotel Bandung, kepada PT Hotel Indonesia Natour (HIN). Nilai transaksi pengalihan aset yang berlokasi di Jalan P.H.H. Mustofa, Kota Bandung tersebut disepakati mencapai Rp133,01 miliar.
Proses transaksi ini dilakukan melalui skema inbreng aset ke dalam HIN. Sebagai imbalan atas pengalihan tersebut, PPRO akan menerima saham baru Seri C dari HIN, yang kemudian akan dibeli secara tunai oleh PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal sebagai InJourney setelah seluruh syarat pendahuluan dalam perjanjian terpenuhi.
Manajemen PPRO menyatakan bahwa langkah strategis ini diambil sebagai upaya untuk merealisasikan nilai investasi sekaligus merampingkan portofolio perusahaan. Dengan melepas aset perhotelan tersebut, perseroan berkomitmen untuk kembali memfokuskan sumber daya dan manajemen pada lini bisnis inti, yang mencakup pengembangan properti, kawasan residensial, area komersial, realti, serta pengelolaan aset perusahaan.
Selain bagi PPRO, integrasi ini juga dipandang positif bagi ekosistem BUMN. Pengalihan aset kepada HIN dinilai akan meningkatkan efektivitas operasional, mengingat HIN merupakan entitas yang memiliki spesialisasi dalam sektor perhotelan di bawah naungan InJourney. Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang lebih kuat serta meningkatkan daya saing industri perhotelan milik negara di masa depan.