Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup saat ini tengah memimpin penyusunan rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari mandat Majelis Nasional dan Perdana Menteri yang bertujuan untuk merampingkan prosedur administratif, sekaligus menghadirkan kerangka pengelolaan lingkungan yang lebih modern dan fleksibel bagi dunia usaha.
Wakil Menteri Pertanian dan Lingkungan Hidup, Le Cong Thanh, menjelaskan bahwa RUU ini mengusung paradigma baru yang berfokus pada lima pilar strategis, yaitu reformasi administratif yang substantif, desentralisasi wewenang ke pemerintah daerah, serta inovasi dalam memandang limbah sebagai potensi sumber daya. Selain itu, pemerintah berkomitmen mendorong transformasi digital dan beralih dari model remediasi pasif menuju pencegahan dampak lingkungan yang lebih proaktif.
Dalam sektor minyak dan gas, Kementerian berencana mengecualikan proyek eksplorasi lepas pantai dari kewajiban penilaian dampak lingkungan (EIA) yang dianggap membebani. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan sinkronisasi regulasi antara Undang-Undang Minyak dan Gas dengan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan yang selama ini sering menimbulkan interpretasi ganda bagi pelaku industri, seperti PVN.
Pihak PVN menyambut baik upaya ini dengan mengusulkan pergeseran klasifikasi proyek eksplorasi dari risiko tinggi ke kategori yang lebih rendah, mengingat karakteristik operasional lepas pantai yang memiliki daya dukung lingkungan tinggi. Sejalan dengan itu, Kementerian juga menegaskan komitmennya untuk meninjau standar emisi, termasuk pada pembangkit listrik, guna memastikan regulasi tetap relevan dengan kemajuan teknologi terkini tanpa mengabaikan kualitas lingkungan.
Tim survei dari Komite Sains, Teknologi, dan Lingkungan memberikan apresiasi terhadap langkah strategis ini. Diharapkan, melalui revisi aturan yang berbasis pada data dan risiko ini, hambatan investasi dapat dieliminasi secara signifikan tanpa harus menurunkan standar kualitas perlindungan lingkungan nasional. Proses sinkronisasi aturan ini akan terus dimatangkan sebelum nantinya diserahkan kepada Kementerian Kehakiman untuk penilaian lebih lanjut.