Nama selebgram sekaligus mantan model, Lisa Mariana (LM), kembali menjadi sorotan publik menyusul serangkaian kasus hukum yang menderanya. Selain terlibat perseteruan panjang dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Lisa kini dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam bisnis piyama bermerek.
Kasus ini mencuat setelah seorang pengusaha bernama Dewi Wulan Sari membeberkan modus operandi yang diduga dijalankan Lisa melalui akun media sosial "LM Branded Store". Lisa disebut-sebut menawarkan baju tidur dengan harga miring sekitar Rp 350 ribu, jauh di bawah harga pasaran. Namun, barang yang telah dipesan dan dibayar oleh pelanggan tak kunjung dikirimkan.
Hingga saat ini, diperkirakan terdapat lebih dari 20 orang yang menjadi korban dengan total kerugian kolektif mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian per individu bervariasi, bahkan mencapai angka Rp 150 juta. Setelah upaya somasi tidak membuahkan hasil dan proses mediasi melalui Restorative Justice menemui jalan buntu, kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Jakarta Timur.
Lisa Mariana terancam dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Pihak pelapor juga mempertimbangkan penggunaan UU ITE mengingat transaksi dilakukan secara elektronik, serta merujuk pada UU Perlindungan Konsumen yang memberikan hak ganti rugi kepada konsumen atas ketidaksesuaian barang.
Di sisi lain, Lisa masih menghadapi sengketa hukum dengan Ridwan Kamil terkait tuntutan pengakuan anak. Pihak Ridwan Kamil telah merespons dengan gugatan balik senilai Rp 105 miliar serta laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Selain itu, muncul pula laporan baru di Polda Jabar terkait dugaan keterlibatan Lisa dalam video asusila.
Menanggapi berbagai tuduhan tersebut, Lisa Mariana secara konsisten membantah adanya praktik penipuan dalam bisnisnya. Melalui pernyataannya, ia mengeklaim tuduhan tersebut sebagai fitnah dan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum balik terhadap pihak-pihak yang melaporkannya.