Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Papua Barat, tengah menempuh proses akreditasi paripurna untuk fasilitas klinik kesehatan internalnya. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pihak lapas dalam menjamin standar layanan kesehatan yang layak dan prima bagi seluruh warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Adhy Prasetyanto, menjelaskan bahwa akreditasi ini krusial agar klinik lapas dapat berfungsi layaknya fasilitas kesehatan tingkat pertama. Dengan status tersebut, klinik memiliki kewenangan mandiri dalam menerbitkan surat rujukan medis ke rumah sakit, sehingga proses penanganan medis lanjutan bagi narapidana dan tahanan menjadi lebih efisien.
Guna menunjang operasional, pihak lapas telah melakukan pembenahan infrastruktur, termasuk penataan ruang tindakan, ruang periksa dokter, hingga fasilitas apotek. Saat ini, klinik tersebut didukung oleh tenaga medis profesional yang mencakup dokter umum serta perawat, dengan rencana penambahan tenaga apoteker untuk melengkapi layanan kesehatan.
Selain memberikan layanan rutin setiap hari mulai pukul 08.30 hingga 11.30 WIT, pihak lapas juga menerapkan sistem skrining ketat bagi setiap penghuni baru. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi dini penyakit menular, seperti TBC atau HIV/AIDS, sekaligus menyediakan ruang isolasi khusus bagi warga binaan yang membutuhkan observasi medis lebih lanjut.
Adhy menegaskan bahwa seluruh layanan kesehatan di klinik lapas diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Bahkan, untuk kasus darurat medis, pihak lapas berkomitmen melakukan rujukan segera ke rumah sakit rujukan terdekat, dengan penanganan administratif yang difasilitasi oleh petugas bagi mereka yang memiliki BPJS Kesehatan maupun yang memerlukan bantuan pembiayaan melalui anggaran operasional lapas.