Pemerintah Indonesia secara resmi mulai menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan secara bertahap. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) guna menyamakan kualitas pelayanan fasilitas kesehatan bagi seluruh peserta.
Meskipun terjadi perubahan sistem, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Selama masa transisi ini, besaran tarif iuran bulanan BPJS Kesehatan dipastikan belum mengalami penyesuaian atau kenaikan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan format KRIS ini ditargetkan rampung sepenuhnya dalam kurun waktu dua tahun. Oleh karena itu, skema pembayaran yang berlaku saat ini masih merujuk pada aturan lama.
Kebijakan standarisasi pelayanan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui KRIS, semua pasien rawat inap nantinya akan mendapatkan fasilitas ruang perawatan dengan standar yang serupa.
Selama proses peralihan ke sistem KRIS secara penuh, ketentuan pembayaran iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan batas waktu pembayaran maksimal tanggal 10 setiap bulannya. Sementara itu, denda keterlambatan hanya akan dikenakan apabila peserta mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan aktif kembali pasca-menunggak.