Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi menginstruksikan seluruh fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit, untuk melakukan penguatan terhadap standar operasional prosedur (SOP) terkait perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes). Langkah tegas ini diambil sebagai respon atas meningkatnya kekhawatiran terkait potensi intimidasi dan tindak kekerasan yang kerap menyasar tenaga kesehatan saat menjalankan tugas di lapangan.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menegaskan bahwa keselamatan nakes, terutama yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD), menjadi prioritas utama. Setiap pengelola rumah sakit diwajibkan menyiagakan petugas keamanan serta menetapkan mekanisme respons cepat untuk menangani situasi yang dianggap membahayakan nyawa atau keselamatan staf medis selama jam operasional.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga kesehatan memiliki perlindungan hukum untuk menghentikan pemberian layanan jika mereka merasa terancam atau mengalami intimidasi, kecuali dalam kondisi kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan medis segera. Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan yang memberikan landasan hukum bagi nakes untuk menarik diri dari lingkungan yang tidak aman.
Kemenkes juga mengingatkan masyarakat bahwa segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan yang sedang bertugas dapat berujung pada konsekuensi pidana. Pelaku tindak kekerasan dapat dijerat melalui pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai penganiayaan dan ancaman kekerasan.
Sebagai solusi atas ketidakpuasan terhadap layanan medis, Kemenkes mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan resmi yang tersedia, yakni melalui hotline 1500-567 atau layanan WhatsApp di 0811-500-567 yang aktif selama 24 jam. Kemenkes juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan secara profesional tanpa mengganggu keberlangsungan layanan publik bagi masyarakat luas.