Kerusakan ekologis yang kian parah di kawasan Gunung Bulu Bawakaraeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memicu keprihatinan mendalam. Sejumlah kalangan menilai krisis lingkungan ini bukan sekadar dampak dari fenomena alam biasa atau kelalaian individu, melainkan cerminan dari kegagalan sistemik pihak berwenang dalam menjaga dan mengelola kawasan strategis tersebut.

Secara hukum, pengelolaan sumber daya alam di Indonesia diatur tegas dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang memandatkan negara untuk menguasai dan mengelola kekayaan alam demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara amanat konstitusi dan praktik tata kelola lingkungan yang dinilai mengabaikan prinsip keberlanjutan demi kepentingan jangka pendek.

Gunung Bulu Bawakaraeng memegang peran krusial sebagai wilayah tangkapan air utama yang menopang kebutuhan air bersih bagi jutaan warga di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Degradasi yang terjadi di wilayah hulu ini secara langsung mengancam ketersediaan pasokan air serta melipatgandakan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang membahayakan masyarakat di wilayah hilir.

Lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan dan minimnya pengelolaan limbah dari aktivitas wisata dituding menjadi pemicu utama laju kerusakan ekosistem gunung tersebut. Untuk itu, diperlukan langkah nyata dan kolaboratif dari pemerintah serta instansi terkait guna mereformasi kebijakan pengelolaan lingkungan, demi menyelamatkan kawasan penyangga kehidupan ini dari kehancuran yang lebih parah.