Aksi pencurian rumah kosong di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berhasil digagalkan oleh pemilik rumah pada Sabtu (4/7) dini hari. Pelaku berinisial A diringkus warga sesaat setelah mencoba melarikan diri usai kepergok membawa barang curian berupa mesin steam.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa insiden bermula saat pemilik rumah curiga melihat pintu pagar kediamannya terbuka saat baru saja tiba di rumah. Saat diperiksa, korban mendapati pelaku tengah membawa mesin steam miliknya keluar dari dalam rumah. Meski pelaku sempat berusaha kabur setelah aksinya diketahui, ia berhasil diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik, pelaku A mengakui telah beraksi sebanyak empat kali di berbagai lokasi di kawasan Gunung Putri. Menariknya, sejumlah tindak pencurian sebelumnya diklaim selalu berakhir dengan jalur kekeluargaan, di mana para korban memilih memaafkan perbuatan tersangka.

Kini, pihak kepolisian menegaskan tidak akan menempuh jalur damai untuk kasus kali ini. Tersangka telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman yang menanti pelaku mencapai tujuh tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta.

Lebih lanjut, kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi administrasi penyidikan. Kompol Hillal menegaskan bahwa penyidik akan mendalami motif pelaku secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.