Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyoroti tajam dugaan penyalahgunaan fasilitas publik oleh Restoran Aroem. Tempat usaha kuliner tersebut ditengarai memanfaatkan badan jalan umum di depan Kantor PWI Kota Bogor sebagai area layanan valet parking tanpa mengantongi izin resmi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, menegaskan bahwa pemanfaatan ruang publik untuk kepentingan bisnis komersial secara sepihak tidak dapat dibenarkan. Ia mendesak pemerintah daerah segera memeriksa legalitas operasional layanan parkir khusus tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Rifki meminta instansi dan dinas terkait di lingkungan Pemkot Bogor untuk turun langsung melakukan inspeksi ke lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran administratif maupun pemanfaatan fasilitas umum ilegal, tindakan penertiban harus segera diambil secara tegas dan tanpa tebang pilih.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil jajaran perangkat daerah yang berwenang dalam waktu dekat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi status perizinan serta mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas bisnis di kawasan tersebut.

Politisi tersebut juga mengingatkan para pelaku usaha di Kota Bogor agar senantiasa menghormati hak-hak publik dan tertib administrasi dalam menjalankan bisnisnya. Menurutnya, iklim investasi yang sehat hanya dapat terwujud jika seluruh regulasi daerah dipatuhi demi kenyamanan bersama.