Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli, memberikan klarifikasi resmi menyusul terseretnya nama dirinya dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Raja Juli mengakui adanya pertemuan formal dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, namun ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Dalam keterangannya, Raja Juli menjelaskan bahwa Bupati Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop tertutup di ruang kerjanya setelah sesi audiensi berakhir. Menyadari adanya barang yang tertinggal, Raja Juli mengaku segera memerintahkan staf ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada sang bupati tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Proses pengembalian barang tersebut dilakukan pada 12 Juni 2026, atau sekitar 17 hari sebelum Suhardiman terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Raja Juli turut melampirkan bukti berupa tanda terima resmi yang dibubuhi meterai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi publik atas tindakannya.

Lebih lanjut, Raja Juli membantah dengan tegas adanya keterlibatan dirinya dalam praktik korupsi, khususnya terkait pelepasan kawasan hutan produksi di wilayah Kuansing. Ia menjamin tidak ada satu pun Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan yang diterbitkan selama masa jabatannya untuk daerah tersebut.

Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Raja Juli menyatakan kesiapan penuh untuk bersikap kooperatif jika KPK memerlukan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya proaktif akan menyerahkan seluruh notulensi, daftar hadir, serta bukti-bukti pendukung audiensi tersebut demi menjaga integritas kementerian yang ia pimpin.