Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah untuk melakukan percepatan dalam penetapan status istitha'ah kesehatan bagi calon jamaah haji. Langkah ini diharapkan dapat dilakukan sejak awal, tepatnya satu tahun sebelum jadwal keberangkatan, guna memberikan waktu bagi jamaah untuk mempersiapkan kondisi fisik secara maksimal.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menekankan pentingnya pendampingan kesehatan berkelanjutan selama masa tunggu sebelum pemberangkatan. Menurutnya, kebijakan ini krusial untuk mencegah kekecewaan jamaah yang kerap mendapati dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan tepat menjelang masa keberangkatan.
"Kami ingin proses pembinaan dan perawatan kesehatan dilakukan intensif selama satu tahun. Dengan demikian, jika pada akhirnya jamaah tetap tidak memenuhi syarat setelah upaya maksimal dilakukan, hal tersebut dapat diterima sebagai takdir yang tidak terelakkan tanpa ada kesan pengabaian," ujar Marwan dalam pembukaan Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2026 di Jakarta.
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan komitmennya untuk mengimplementasikan program 'manasik kesehatan' mulai tahun 2027. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026 yang akan difokuskan pada peningkatan asistensi fisik calon jamaah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan standarisasi kesehatan yang lebih baik bagi seluruh calon jamaah haji Indonesia. Evaluasi menyeluruh terkait kebijakan ini direncanakan akan terus dibahas bersama antara Kemenhaj dan Komisi VIII DPR RI guna memastikan pelayanan ibadah haji berjalan lebih efektif dan manusiawi di masa depan.