Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah menetapkan kebijakan strategis guna mendorong keterwakilan perempuan dalam kancah politik nasional. Putusan tersebut memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan untuk menggugurkan partai politik yang gagal memenuhi syarat minimal 30 persen calon legislatif perempuan di daerah pemilihan terkait.
Hakim MK, Adies Kadir, dalam pembacaan pertimbangannya menekankan bahwa sanksi tegas ini diperlukan untuk mewujudkan keadilan dan menghapus diskriminasi gender dalam pengisian daftar calon anggota DPR serta DPRD. Menurut Mahkamah, kebijakan ini merupakan perwujudan konkret dari semangat konstitusi Pasal 28H ayat 2 UUD NRI 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama.
Dukungan terhadap langkah hukum ini datang dari berbagai kalangan, termasuk Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera. Ia menilai bahwa penegasan sanksi dari MK akan menjadi katalisator bagi partai politik untuk lebih serius dalam menjalankan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Menurutnya, langkah ini akan semakin memperkuat kepemimpinan perempuan dalam ekosistem demokrasi Indonesia.
Dengan adanya keputusan ini, partai politik kini memiliki konsekuensi administratif yang nyata jika tidak mengindahkan aturan kuota perempuan. Mahkamah berharap, melalui kebijakan ini, keterwakilan perempuan di parlemen dapat lebih representatif dan mencerminkan asas kedaulatan rakyat yang berkeadilan, sehingga tidak ada lagi celah bagi partai politik untuk mengabaikan persyaratan tersebut dalam setiap tahapan kontestasi pemilu.