Pemerintah Kota Padang terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam guna menjaga ketertiban umum. Dalam operasi yustisi gabungan yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Polisi Militer (PM) TNI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu dini hari (26/7/2026), sejumlah tempat hiburan malam menjadi sasaran pemeriksaan intensif.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pengunjung yang kedapatan tidak membawa kartu identitas diri. Sembilan pelanggar aturan administratif tersebut terdiri dari lima orang perempuan dan empat laki-laki.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, menjelaskan bahwa operasi ini difokuskan pada pemeriksaan kartu identitas pengunjung serta kepatuhan para pengusaha hiburan malam terhadap regulasi daerah. Aturan yang ditegakkan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Pengunjung yang terjaring razia langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang. Mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan berkala. Ia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu membawa kartu identitas diri saat bepergian demi menjaga situasi kota yang aman, kondusif, dan tertib.