SMAN 2 Banjarmasin akhirnya memastikan bahwa sejumlah atlet pelajar yang tergabung dalam Kelas Khusus Olahraga (KKO) tetap naik kelas. Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah menyelaraskan aturan internal dengan regulasi Kementerian Pendidikan yang memberikan apresiasi khusus bagi siswa berprestasi di bidang non-akademik.
Kepala SMAN 2 Banjarmasin, Muhdi Harto, menyampaikan langsung kepastian tersebut dalam konferensi pers bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Abdul Rahim, serta perwakilan Dispora Kalsel pada Jumat (24/7/2026). Muhdi menegaskan bahwa permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik demi masa depan para atlet.
Menurut Muhdi, polemik tersebut berawal dari kesalahpahaman dalam penerapan regulasi. Pihak sekolah sebelumnya hanya mengacu pada petunjuk teknis internal sekolah yang ketat, tanpa menyadari adanya aturan yang lebih tinggi dari kementerian. Aturan pusat tersebut memberikan nilai tambah bagi siswa berprestasi olahraga, yang akhirnya membantu mendongkrak nilai akademik mereka hingga memenuhi Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Merespons kejadian ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, H. Abdul Rahim, menyatakan bahwa pihaknya akan segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub). Regulasi baru ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas dan komprehensif bagi seluruh sekolah penyelenggara program KKO di wilayah Kalimantan Selatan, guna mencegah terjadinya tumpang tindih aturan di masa mendatang.
Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalsel berkomitmen untuk terus mengawal keseimbangan antara prestasi akademik dan olahraga bagi para atlet binaan. Kabar baiknya, seluruh siswa atlet yang sebelumnya sempat berencana untuk pindah sekolah kini dipastikan batal dan tetap bertahan di SMAN 2 Banjarmasin. Pihak sekolah juga berjanji akan mengevaluasi sistem rekrutmen KKO agar lebih akomodatif bagi semua cabang olahraga, termasuk catur dan menembak.