Tahun ajaran 2026/2027 membawa perubahan signifikan dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), resmi memberlakukan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 sebagai acuan utama orientasi siswa baru. Regulasi ini sekaligus menggantikan aturan lama, yakni Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, dengan penekanan kuat pada aktivitas yang humanis, edukatif, dan inklusif.

Sesuai dengan kalender pendidikan, masa orientasi tahun ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Khusus untuk wilayah Jakarta, kegiatan akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, hingga Jumat, 17 Juli 2026. Fokus utama dari kebijakan ini adalah menghapus praktik perpeloncoan serta memastikan siswa baru mendapatkan lingkungan transisi yang aman dan nyaman.

Untuk mengimplementasikan aturan tersebut, terdapat sejumlah rekomendasi kegiatan kreatif yang dapat dijalankan pihak sekolah. Inisiatif tersebut mencakup tur fasilitas sekolah, permainan pembangunan tim (team building), serta sesi inspiratif bersama alumni. Selain itu, sekolah dianjurkan untuk mengadakan pengenalan ekstrakurikuler melalui demonstrasi langsung dan melibatkan siswa dalam aksi kepedulian lingkungan seperti perawatan taman sekolah.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh agenda MPLS wajib mencerminkan nilai edukasi yang membangun karakter. Aspek kreativitas diharapkan mampu menumbuhkan semangat belajar siswa sejak hari pertama. Setiap bentuk intimidasi, perundungan, maupun tindakan yang merendahkan martabat peserta didik ditegaskan sebagai pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi dalam rangkaian acara MPLS tahun ini.