Pemerintah Indonesia secara resmi memulai inisiatif nasional berupa skrining tuberkulosis (TB) dan pemeriksaan kesehatan gratis di 532 lembaga pemasyarakatan (lapas) serta rumah tahanan (rutan) di seluruh tanah air. Peluncuran program strategis yang menjadi bagian dari program Quick Win Presiden ini diresmikan di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, pada Senin (29/6).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa langkah ini merupakan perwujudan komitmen negara dalam memastikan hak kesehatan bagi seluruh warga negara, tanpa memandang status hukum mereka. Program ini ditujukan bagi lebih dari 272 ribu warga binaan serta puluhan ribu petugas pemasyarakatan. Harapannya, akses layanan kesehatan yang optimal dapat meningkatkan kualitas hidup warga binaan hingga masa pembebasan mereka.

Menkes Budi memberikan perhatian khusus pada ancaman tuberkulosis di dalam lapas. Data menunjukkan prevalensi TB di lingkungan pemasyarakatan mencapai 0,54 persen, angka yang melampaui rata-rata nasional sebesar 0,3 persen. Padatnya hunian menjadi faktor risiko utama penularan penyakit tersebut. Oleh karena itu, skrining menggunakan rontgen dada menjadi instrumen krusial untuk deteksi dini dan pemutusan rantai penularan di lingkungan yang tertutup.

Senada dengan Menkes, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan dukungan penuh jajarannya untuk menyukseskan target eliminasi TB nasional pada 2030. Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Kesehatan menyerahkan bantuan alat kesehatan senilai Rp2,2 miliar kepada pihak pemasyarakatan. Bantuan ini merupakan hasil kolaborasi dengan berbagai rumah sakit vertikal dan sektor swasta guna memperkuat sarana di klinik-klinik pemasyarakatan.

Program pemeriksaan kesehatan komprehensif ini mencakup pemantauan tekanan darah, kadar gula darah, kolesterol, hingga tes HIV. Plt. Dirjen P2 Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengungkapkan bahwa program ini akan menjangkau total 321.449 peserta secara bertahap hingga akhir 2026. Melalui kolaborasi lintas kementerian ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap individu dalam sistem pemasyarakatan mendapatkan penanganan medis yang layak dan tepat waktu.